Qiblatuna

Salah Kaprah Waktu Subuh

Posted at 23 Juni 2011 | By : admin | Categories : Qiblatuna | 1 Comment

Penulis: Abu Abdurrahman Jalal Ad-Darudi

Tebal: 116 halaman.

Harga: Rp. 20.000, -

“Masuknya waktu shalat Subuh ditandai dengan terbitnya fajar kedua. Hal ini telah menjadi sebuah kesepakatan (ijmak).” (Ibnu Qudamah Al-Maqdisi)

“Umat Islam telah sepakat bahwa permulaan waktu shalat Subuh adalah terbitnya fajar shadiq, yakni fajar kedua.” (Imam Nawawi)

“Dalam hal ini terdapat peringatan penting terkait wajibnya menunaikan shalat Subuh setelah terbitnya fajar shadiq. Inilah yang sering diremehkan para muadzin di kebanyakan daerah.” (Syaikh Al-Albani

“Menurut pengamatan kami, jadwal waktu shalat yang ada sekarang ini terdapat pemajuan waktu 5 menit, khususnya waktu Subuh.” (Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Dewasa ini, sebagain kaum muslimin salah kaprah dalam memahami waktu Subuh, sehingga kebanyakan muadzin mengumandangkan adzan Subuh sebelum waktunya lantaran berpatokan pada Jadwal Shalat Abadi. Lantas, bagaimana kita menentukan waktu Subuh dan bagaimana sikap kita berkaitan dengan Jadwal Shalat Abadi saat ini? Temukan jawabannya dalam buku istimewa ini.

Comment

  • sandhi

    21 Februari 2012 pukul 4:12 PM

    Secara astronomi, hamburan cahaya di akhir malam mulai terlihat di langit pertama kali ketika matahari berada pada posisi sekitar (-18°) di bawah ufuk; adapun pada posisi derajat lebih kecil datau lebih malam lagi maka belum terlihat hamburan cahaya itu. Awal kemunculan hamburan cahaya di langit ini dinamakan sebagai Fajar Kadzib yang datang mendahului Fajar Shadiq.

    The U.S. Naval Observatory juga menegaskan di bawah (-18°) hamburan cahaya sulit terlihat: “Astronomical twilight is defined to begin in the morning, and to end in the evening when the center of the Sun is geometrically 18 degrees below the horizon. Before the beginning of astronomical twilight in the morning and after the end of astronomical twilight in the evening the Sun does not contribute to sky illumination; for a considerable interval after the beginning of morning twilight and before the end of evening twilight, sky illumination is so faint that it is practically imperceptible.” (www.usno.navy.mil/USNO/astronomical-applications/astronomical-information-center/rise-set-twi-defs ; http://en.wikipedia.org/wiki/Twilight ; http://www.flickr.com/photos/straightfinder/103184762/ )

    Hal ini juga ditegaskan oleh Dr. T. Djamaluddin, pakar astronomi anggota BHR Depag RI/Peneliti Utama Astronomi-Astrofisika LAPAN, di dalam tulisannya untuk Badan Hisab dan Rukyat Departemen Agama RI menyatakan bahwa awal munculnya hamburan cahaya di langit di mana cahaya bintang mulai meredup adalah ketika matahari berada sekitar (-18°) di bawah ufuk.

    Namun saat ini kenyataannya kebanyakan masjid-masjid di Indonesia kriteria yang digunakan untuk Fajar Shadiq sebagai awal masuk waktu shubuh adalah posisi matahari (-20°) di bawah ufuk, padahal hamburan cahaya di langit saja baru mulai muncul pada posisi (-18°) di bawah ufuk. Penetapan kriteria ini juga jauh lebih dini dan lebih malam dari pada negara-negara lain di dunia yang menetapkan pada posisi antara (-18°) hingga (-15°). Akibatnya waktu shalat Shubuh di Indonesia menjadi lebih cepat dan lebih dini antara 8 menit hingga 24 menit dari kriteria yang dianut oleh masyarakat internasional.

    Jadi (-18°)adalah titik kritis akhir malam dan awal munculnya hamburan cahaya,
    Lalu kenapa terapkan (-20°) untuk awal waktu shalat shubuh?

Leave a Comment